Tata cara proses pengambilan kendaraan tanpa perlu menunggu hari sidang

Slip Tilang Biru

Aku mau sedikit sharing tentang pengalaman mengurus kendaraan yang di tilang oleh polisi akibat tidak membawa sim dan stnk, jadi kemarin keponakan aku dalam hal ini dia masih di bawah umur ( 15 tahun sma kelas 1 ) pergi mau main basket di Martapura, dan ga tau kalo ternyata di jalan setelah jembatan Martapura sedang ada razia gabungan, otomatis dia kena tilang dong.
Nah berdasarkan surat keterangan tilang slip biru, diharuskan mengikuti sidang pada tanggal 26 Maret 2020, Sedangkan kemarin baru tanggal 10, waktu yang sangat lama meningat kendaraan juga ditahan polisi. Nah untuk itu aku segera mengurus keperluan yang berkaitan dengan proses untuk mengambil motor tersebut.
Yang pertama perlu disiapkan adalah STNK asli bukan fotocopy-an, karna kejadian ini berlangsung di wilayah hukum Polres Banjar, otomatis aku harus datang ke sana, kemudian setelah sampai disana, oleh polisi/pegawai yang bertugas di arahkan ke Laka Lantas. Ketika sampai disana kita diberi beberapa pilihan untuk dapat mengambil motor tersebut. Diantaranya :
  1.  Tetap mengikuti sidang pada tanggal yang telah di tentukan, STNK asli di tukar dengan motor.
  2.  Membayar denda sesuai proses dari aplikasi e-tilang melalui bank.
  3. Membayar denda di tempat kepada polisi sesuai proses dari aplikasi e-tilang untuk nanti disetorkan ke Bank.
Otomatis aku memilih opsi nomer 3 agar prosesnya cepat dan motor dapat segera di ambil. Kemudian setelah di proses oleh polisi kita nanti akan mendapatkan sms dari aplikasi e-tilang dan di haruskan membayar sejumlah uang sesuai dengan sms yang kita dapat. Dalam hal ini aku diharuskan membayar sejumlah 351.000 rupiah untuk kasus tidak membawa stnk dan tidak memiliki sim ( keponakan aku).

Setelah selesai melakukan pembayaran kita nanti akan mendapatkan surat seperti gambar berikut:




Gunanya adalah untuk menukar motor kita yang telah ditebus sesuai denda yang terdapat pada sms.

Untuk pengambilan motornya sendiri kita harus datang ke Kantor Laka Lantas Martapura, disana nanti ada petugas khusus yang menjaga motor-motor hasil sitaan.



Nah jadi kurang lebih begitu proses untuk mengurus motor yang di sita oleh polisi tanpa harus menunggu tanggal sidang. Apabila ada yang ingin di tanyakan atau kurang jelas, silahkan tinggalkan komentar di kolom di bawah ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.